
Kulon Progo (22/4) — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Kulon Progo menghadiri kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kulon Progo bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, kegiatan ini menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
Hadir sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh lintas agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, termasuk LDII Kulon Progo yang diwakili H. Sudiyana.
Ketua FKUB Kulon Progo, Surahmanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dari berbagai unsur. Ia menekankan bahwa kerukunan umat beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah. “Melalui forum ini, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin baik antar elemen masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kesbangpol Kulon Progo, Pratiwi Ngasaratun, menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2022 tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus diimplementasikan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mengamalkan nilai-nilai toleransi. “Perda ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga harmoni sosial. Oleh karena itu, perlu tindak lanjut yang konkret hingga ke tingkat masyarakat paling bawah,” ungkapnya.
Dukungan juga datang dari Kesbangpol DIY yang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam menghadirkan regulasi khusus terkait toleransi. Bahkan, pihaknya menyampaikan ketertarikan untuk mengadopsi sebagian substansi Perda tersebut di tingkat provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif Kulon Progo dapat menjadi rujukan dalam penguatan kerukunan di daerah lain.
Dalam sesi diskusi, kalangan akademisi menekankan pentingnya sosialisasi Perda secara masif hingga tingkat kapanewon, kalurahan, bahkan RT dan RW. Dengan demikian, nilai-nilai toleransi tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memaparkan substansi dan arah implementasi Perda, yang diharapkan mampu menjadi instrumen dalam menjaga hubungan harmonis antar dan intern umat beragama. Perwakilan Kementerian Agama juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menerima dan menjalankan Perda tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan bangsa.
Menanggapi kegiatan tersebut, H. Sudiyana menyampaikan bahwa LDII Kulon Progo siap berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda. Menurutnya, nilai-nilai toleransi sejalan dengan prinsip dakwah LDII yang mengedepankan kerukunan, kebersamaan, dan kontribusi positif bagi masyarakat. “LDII siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyosialisasikan Perda ini hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa menjaga toleransi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan komunikasi yang baik dan saling pengertian, potensi konflik dapat diminimalisir, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.
Kegiatan FGD ditutup pada pukul 11.30 WIB dengan doa bersama. LDII berharap hasil diskusi dapat menjadi langkah dalam memperkuat implementasi Perda serta memperkokoh kerukunan umat beragama di Kabupaten Kulon Progo.
LDII Daerah Istimewa Yogyakarta Selamat Datang di Website Resmi LDII Daerah Istimewa Yogyakarta