
Sleman (16/5). Pengurus Cabang (PC) LDII Kapanewon Ngemplak menggelar sosialisasi prosedur dan kesiapan menikah bagi remaja usia pra-nikah beserta orang tua di Musholla Margo Mulyo, Dusun Pokoh, Wedomartani, Sleman, pada Kamis (14/5). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan generasi muda dan wali santri.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan membangun rumah tangga, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga mental, agama, komunikasi, dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
Mewakili DPD LDII Kabupaten Sleman, Anji Sujiman mengatakan pembinaan generasi muda menjadi salah satu perhatian utama LDII. Menurutnya, pembinaan karakter dan pemahaman agama telah dilakukan sejak usia dini hingga memasuki jenjang pernikahan.
“Pernikahan bukan sekadar acara seremonial, tetapi ibadah panjang yang membutuhkan kesiapan ilmu, mental, dan tanggung jawab. Generasi muda harus dipersiapkan dengan baik agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembinaan generasi muda juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi bonus demografi Indonesia tahun 2045. Menurutnya, generasi usia produktif perlu dibekali pemahaman yang matang agar mampu menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
“Fenomena bonus demografi hanya terjadi sekali dalam satu peradaban. Karena itu, generasi penerus harus mampu mengikuti pola pembinaan dengan baik, termasuk memahami prosedur dan kesiapan pernikahan,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dukuh Pokoh, Sumartana, menyampaikan materi mengenai ketentuan pernikahan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa aturan terbaru menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hak anak sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pernikahan.
“Indonesia menganut prinsip monogami dan pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai serta izin orang tua atau wali,” jelasnya.
Selain menjelaskan ketentuan hukum, Sumartana juga memaparkan berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan calon pengantin sebelum mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan tersebut meliputi dokumen identitas pribadi, dokumen keluarga, hingga surat pengantar dari lingkungan setempat.
Pada sesi tanya jawab, peserta turut menanyakan terkait penanganan konflik rumah tangga setelah menikah. Menanggapi hal tersebut, Sumartana menekankan pentingnya komunikasi dan peran lingkungan dalam menjaga keutuhan keluarga.
“Setiap rumah tangga pasti memiliki persoalan. Yang penting adalah bagaimana menyelesaikannya dengan komunikasi dan pendampingan yang baik. Di KUA maupun pengadilan agama juga tersedia forum mediasi untuk membantu pasangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mediasi keluarga juga dapat dilakukan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang menjadi mitra Kementerian Agama dalam membina keluarga sakinah mawaddah warahmah serta membantu menekan angka perceraian.
Sementara itu, LDII DIY menilai, keluarga yang harmonis dan penuh tanggung jawab akan menjadi pondasi lahirnya masyarakat yang rukun dan berkualitas. Karena itu, pembinaan kepada remaja dan calon pasangan suami istri perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda memiliki kesiapan lahir dan batin dalam membangun rumah tangga.
Wakil Ketua DPW LDII DIY Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK), Fitri Anomsari, mengapresiasi sosialisasi ini sebagai salah satu upaya membangun ketahanan keluarga di tengah masyarakat. “Keluarga harmonis menjadi pondasi penting dalam menciptakan generasi yang memiliki karakter luhur. Dari ketahanan keluarga pula, akan mendukung terwujudnya ketahanan nasional, sebagai salah satu amanat Munas X,” tegas Fitri.
LDII Daerah Istimewa Yogyakarta Selamat Datang di Website Resmi LDII Daerah Istimewa Yogyakarta